JAKARTA, KOMPASTV - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstutisi (MKMK) Jimly Asshiddiqie beri keterangan pada media usai sidang putusan yang berhentikan Anwar Usman. <br /> <br />Dalam konferensi pers tersebut, Jimly juga menjelaskan terkait berlaku atau tidaknya putusan soal syarat capres-cawapres oleh Anwar Usman sebagai Ketua MK. <br /> <br />Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) putuskan Ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik. MKMK beri sanksi pemberhentian Anwar Usman dari posisi Ketua MK. <br /> <br />"Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik," ucap Jimly, Selasa (7/11). <br /> <br />Hal tersebut diputuskan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie pada sidang putusan, Selasa (7/11). #mkmk #anwarusman #mahkamahkonstitusi <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/459079/full-keterangan-ketua-mkmk-usai-berhentikan-anwar-usman-bahas-soal-syarat-capres
